PANYULUHAM HUKUM TENTANG BANTUAN HUKUM SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2011

WhatsApp Image 2019 03 21 at 13.46.241jakarta.kemenkumham.go.id - Jakarta, 21 Maret 2019. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, DR.Baroto, SH, MH bersama dengan JFT Penyuluh Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan penyuluhan untuk warga masyarakat kelurahan Menteng Atas. Acara dihadiri Lurah Menteng atas yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan beserta perangkatnya l, kelompok kadarkum, kelompok karabg taruna, ibu-ibu PKK dan Warga masyarakat kelurahan Menteng Atas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta mengatakan bahwa selama ini ada informasi yang sangat bagus yang jarang diketahui oleh masyarakat mengenai Bantuan Hukum yang diperuntukan untuk masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sebagai  implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Beliau menegaskan bahwa informasi tentang bantuan hukum harus disebarluaskan agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dalam mewujudkan akses keadilan dan Hak Konstitusional warga negara secara merata dalam mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

WhatsApp Image 2019 03 21 at 13.46.24 WhatsApp Image 2019 03 21 at 13.46.25

Kontributor : Wahyu Warsito


Print   Email