Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sistem Penyediaan Air Minum Digelar di BPHN

2020 10 08 Fasilitasi Naskah Akademik SPAM 1

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kamis (08/10). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dengan dihadiri oleh Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik BPHN (Adharinalti), Kepala Subbidang Naskah Akademik BPHN (Tyas Dian Anggaraeni), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil DKI Jakarta (Erinawita), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan BPHN, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan  dan JFU Kanwil DKI Jakarta. 

Dalam kegiatan tersebut membahas catatan atas Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Sistem Penyediaan Air Minum, yang mana terdapat beberapa komentar terkait teknik penulisan maupun substansi dari naskah akademik tersebut. Penulisan Naskah Akademik harus sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga format penulisan dapat diatur secara runut. Substansi dalam Naskah Akademik juga perlu mengkaji kondisi yang sebenarnya terjadi di DKI Jakarta terlebih politik hukumnya. Perlu diperhatikan peran pusat, daerah, swasta dan pribadi dalam pengelolaan air minum di DKI Jakarta.

Kabid Penyusunan NA juga mengingatkan kepada Perancang agar lebih teliti dalam memfasilitasi penyusunan NA mengingat pentingnya NA dalam menggambarkan isi suatu Raperda nantinya.

 

Kontributor: Dinda Balqis


Print   Email