Rapat Telahaan dan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah

2020 05 13 Rapat Yankum 1 2020 05 13 Rapat Yankum 2
2020 05 13 Rapat Yankum 3 2020 05 13 Rapat Yankum 4

Jakarta - Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan Rapat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (13 Mei 2020).

Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Sutirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membahas mengenai Telahaan dan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah.
Pada rapat tersebut dibahas salah satu Ranperda di DKI Jakarta dengan menggunakan Parameter HAM sesuai Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah dan memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan produk hukum daerah agar sejalan dengan cita HAM atau berperspektif HAM.

"Kalau bisa terhadap parameter HAM berupa nilai-nilai HAM ini dilakukan pembobotan, agar nantinya ada persentase tingkat integrasi nilai HAM dalam produk hukum daerah," saran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah serta dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus, Kasubbid. Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati, Kasubbid. P3 Hukum dan HAM, Suratin Eko Supono dan para JFU pada Bidang HAM dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Tupiet Irauna Yas dan Prasetyo.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat tersebut ialah Henny Tri Rama Yanti selaku Kasi Analisa Instrumen Hak Sipil dan Politik yang dalam hal ini didampingi oleh I Gusti Nyoman Try Tamba dan M. Rizal Khoiri selaku JFU Pengolah Data dan Laporan Analisis pada Instrumen Hak Sipil dan Politik.


Print   Email