Raperda P4GN DKI Jakarta: Langkah Serius Pemprov untuk Memutus Rantai Peredaran Narkotika

WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.32.54

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Raperda P4GN) pada Kamis (7/12) di Aula lantai 4 Kantor Wilayah. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM (Zulhairi) dan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta (Taufan Bakri), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (Jackson Lapalonga), Para Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Administrasi, Biro Hukum beserta jajaran, JFT dan JFU Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.26.42 1

WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.26.43 1 WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.26.43

 

Kepala Badan Kesbangpol, Taufan Bakri menyampaikan bahwa raperda ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus supply and demand dari penyebaran narkotika di DKI Jakarta. “Semoga Raperda ini dapat menjadi salah satu usaha bagi Pemerintah Daerah untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan presekursor narkotika”, ujar Taufan Bakri. Kepala BNNP DKI Jakarta, Jackson Lapalonga menambahkan bahwa adanya Perda ini akan menjadi pijakan yang signifikan bagi kegiatan P4GN termasuk infrastrukturnya. Lapalonga menyebutkan bahwa perda tersebut bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga sebuah komitmen bersama dalam upaya melawan peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.26.42

WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.25.53

Sebagai penutup, Zulhairi menekankan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta. Substansi yang diatur dalam Raperda P4GN merupakan hasil olah pikir dan poin-poin yang menjadi urgensi dari Pemerintah Daerah dan Tim Harmonisasi untuk menciptakan peraturan yang sesuai dan dapat mendukung penuh pelaksanaan P4GN di Provinsi DKI Jakarta. Setelah selesainya rangkaian proses harmonisasi Raperda P4GN, diharapkan Raperda ini dapat berdaya guna dan menekan penyalahgunaan narkotika di Provinsi DKI Jakarta serta dapat bermanfaat bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2023 12 07 at 13.25.42


Print   Email