Sosialisasikan Batas Pendaftaran Pasal 3A Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kadivyankumham Lakukan Dialog Interaktif di Radio Trijaya

TRIJAYA COVER

Jakarta - Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Zulhairi melakukan Dialog Interaktif melalui Radio Trijaya untuk menjawab beberapa pertanyaan dari Masyarakat. (15/02).

TRIJAYA 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulhairi mengatakan pasal 3A merupakan Jalur Istimewa Layanan Kewarganegaraan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir 3 (tiga) bulan lagi tepat nya pada tanggal 31 Mei 2024. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.

TRIJAYA 2

"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi 'asing'. Untuk itu negara hadir untuk melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI tersebut," Tutup Zulhairi.


Print   Email