Subbidang Layanan Kekayaan Intelektual Fasilitasi Rapat Koordinasi Terkait Diseminasi & Pendampingan Indikasi Geografis

2020 06 04 Indikasi Geografis 5Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Subbidang Layanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait diseminasi dan pendampingan indikasi geografis di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (04/06). Kegiatan ini sekaligus pemenuhan data dukung target kinerja yang bertujuan dalam rangka pendampingan bantuan teknis penyusunan deskripsi indikasi geografis. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Layanan Kekayaan Intelektual dengan narasumber pendamping dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (Gunawan) serta Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis (Idris).

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta saat ini telah mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari 2 (dua) wilayah di DKI Jakarta yaitu Alpukat Cipedak yang berada di Wilayah Jakarta Selatan serta Telur Asin Ambar yang berasal dari Wilayah Jakarta Utara. Adapun peserta zoom meeting yang mengikuti kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan, Lurah Semper Timur Jakarta Utara, Lurah Rorotan, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Kelompok Tani Telor Asin Candi P Jaya serta Kelompok Tani Sejahtera Makmur (Alpukat Cipedak).

2020 06 04 Indikasi Geografis 4

2020 06 04 Indikasi Geografis 1 2020 06 04 Indikasi Geografis 3

 


Print   Email