Tanamkan Kesadaran Hukum Terhadap Perlindungan KI, Tim RuKI Edukasi Pelajar SMKN 48

WhatsApp Image 2024 04 24 at 15.10.41

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada kegiatan RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) mengajar. Kali ini RuKI diselenggarakan di SMKN 48 Jakarta, Rabu (24/04/2024). Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke 24 yang jatuh pada tanggal 26 April 2024. kedatangan Tim Ruki Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta disambut baik oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 48 Jakarta Timur, Wahyu Ningrum. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait KI dan berharap suatu saat nanti siswa dan siswi SMKN 48 dapat menciptakan karya cipta kedepannya,” Ujar Wahyu Ningrum

WhatsApp Image 2024 04 24 at 13.58.22 1

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Puguh Andrianto, Analis KI Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam sambutannya Puguh menyampaikan hak KI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas KI sesuai dengan peraturan perundang-Undangan, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. “Kepada para pelajar untuk dapat melakukan pendaftaran segala seluruh hasil karya cipta segera di daftarkan ke DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum,” Jelas Puguh

WhatsApp Image 2024 04 24 at 13.58.22 2

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RuKI yang disampaikan oleh Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Amri yang menyampaikan perlunya pengenalan KI. Melalui penyuluhan ini diharapkan para generasi muda lebih mengenal bagaimana cara melindungi karya-karya atau suatu barang yang mendapatkan perlindungan hukum.


Print   Email