Tiga Lurah Presentasikan Daerahnya di Hadapan Tim Penilai Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019, di Kantor Walikota Jakarta Pusat

2019 05 14 Kelurahan Sadar Hukum Jakarta Pusat 1jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (14/5/2019) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang merupakan salah satu dari anggota tim penilai kelurahan Sadar Hukum mendatangi Kantor Walikota Jakarta Pusat.Kedatangannya dalam rangka melakukan penilaian terhadap beberapa kelurahan yang akan mempresentasikan daerahnya yang telah menjalankan beberapa instrumen penting yang menjadi indikator/kriteria menuju Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kegiatan ini Erinawita Kepala Subbidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta saat memberikan penilaian kepada tiga kelurahan yang mempresentasikan daerahnya hari ini didampingi oleh Radiah dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Agus Saputra dari Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dengan didampingi oleh tim dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

2019 05 14 Kelurahan Sadar Hukum Jakarta Pusat 3Pada kesempatan ini Ketiga Kelurahan yang telah diusulkan untuk mendapatkan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum akan memberikan paparannya terkait dengan data-data yang merupakan kriteria dari instrumen-instrumen untuk diangkat menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Ketiga kelurahan yang telah menyiapkan dirinya untuk menyampaikan paparannya dihadapan tim penilai, diantaranya Lurah Karanganyar, Lurah Menteng dan Lurah Kebon Kacang. 

Kriteria dan instrumen ini sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor:PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang perubahan kriteria penilaian desa / kelurahan Sadar Hukum terpenuhinya kriteria 4 (empat) dimensi yang diantaranya Terpenuhinya akses informasi hukum, terpenuhinya implementasi hukum, terpenuhinya akses keadilan dan terpenuhinya akses Demokrasi dan Regulasi.

Salah satu dimensi implementasi hukum kriterianya antara lain adalah Pelunasan Kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90%, Tidak terdapat Perkawinan dibawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Angka Kriminalitas rendah, Rendahnya Kasus Narkoba dan Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. 

2019 05 14 Kelurahan Sadar Hukum Jakarta Pusat 2

Kegiatan Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum ini terwujud atas kerjasama dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019) Kantor Walikota Jakarta Pusat.


Print   Email