Tingkatkan Kesadaran Budaya Hukum, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum

WhatsApp Image 2023 06 20 at 15.22.11

Jakarta - Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat dilakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Tim Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu beserta anggota Elli Sabarijani dan Mirna Tiurma Alvernia melakukan sosialisasi pembentukan Kelurahan Sadar hukum di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, Selasa (20/06).

Elli memberikan materi pedoman pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sehingga diharapkan terbentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang selanjutnya akan menjadi Kelurahan Binaan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Adapun di Kelurahan Utan Kayu Selatan terdapat 14 RW dimana tahun ini direncanakan dibentuk 2 (dua) Kadarkum sebagaimana dijelaskan oleh Lurah, Eric Dasya Refanda. Turut hadir pula dalam sosialisasi ini Wakil Camat Matraman, M. Husnul Fauji. Beliau menekankan pentingnya warga untuk memenuhi indikator-indikator dalam mencapai persyaratan terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum.

Untuk menjadi KSH harus memenuhi Kriteria 4 (empat) Dimensi antara lain Dimensi Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Keadilan dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi. “Metode penilaian KSH melalui instrumen kuesioner dan yang diusulkan minimal mencapai nilai 45” demikian dijelaskan oleh Puji. Kadarkum minimal terdiri dari 15 anggota tetap dan terdaftar. Anggota Kadarkum terdiri dari unsur RT/RW, Ketua Adat, Tokoh Agama, PKK, dan Karang Taruna.

Selain adanya Kadarkum, maka untuk memperoleh nilai yang baik perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum. Kadarkum juga harus memastikan terkelola dan terdokumentasinya media informasi hukum, terdapat tenaga paralegal di kelurahan, memiliki perpustakaan di Kelurahan dan terimplementasi hukum seperti tingginya kewajiban membayar PBB. Ketika suatu KSH/DSH sudah mendapatkan predikat sadar hukum, maka akan dievaluasi setiap 3 tahun sekali. "Jika dalam evaluasi tersebut nilainya dibawah 30, maka status DSH/KSH dapat dicabut," tutur Mirna.

Dalam pertemuan ini disampaikan pula peran Lurah/Kepala Desa sebagai juru perdamaian (non litigation peace maker) dimana permasalahan masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa/lurah dan tidak perlu sampai ke pengadilan. Diharapkan Kelurahan Utan Kayu Selatan turut bersiap untuk mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award di tahun mendatang.


Print   Email