Wawancara Kewarganegaraan: Kandidat Pewarganegara Asing Diuji Cakap Bahasa hingga Pengetahuan Pancasila

WhatsApp Image 2023 12 07 at 15.30.21

Jakarta - Dalam rangka memberikan pelayanan atas Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh para Warga Negara Asing melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, maka Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan wawancara kepada Calon Pewarganegara Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis (07/12/2023) yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi.

WhatsApp Image 2023 12 07 at 15.19.40 WhatsApp Image 2023 12 07 at 15.19.41

 

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan, sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 yang menyatakan bahwa permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Proses pewarganegaraan ini umumnya melibatkan sejumlah persyaratan dan tahapan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon warga negara. Persyaratan tersebut bisa mencakup hal-hal seperti lamanya tinggal di Indonesia, kepemilikan izin tinggal, perilaku yang sesuai dengan norma sosial dan hukum, serta persyaratan lain yang ditetapkan.

WhatsApp Image 2023 12 07 at 16.01.21

Zulhairi melayangkan berbagai pertanyaan kepada para pewarganegaraan dengan metode wawancara terhadap Warga Negara Syria, Muhammad Adelhaloul. Dalam wawancara ini Adelhaolul diminta untuk dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih, bisa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, memahami Pancasila dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika, Bendera Merah Putih serta mengetahui para Pemimpin Indonesia saat ini. Seluruh proses wawancara ini nantinya akan menjadi penilaian untuk pertimbangan agar pewarganegara bisa diambil sumpah kewarganegaraannya kelak. Wawancara kali ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti Estiko), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Fahrul Novry Azman) serta stakeholder dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak.


Print   Email