Definisi
Layanan pemberian informasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi publik terdiri dari 3 macam yaitu:
- Informasi Publik Setiap Saat
- Informasi Publik Berkala
- Informasi Publik Serta Merta
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Hukum dan HAM|
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Persyaratan
Membawa dan mengisi form dengan Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)
Prosedur
- Pemohon informasi yang berkunjung langsung ke Kantor Wilayah mengisi form permohonan informasi di loket PPID
- PPID juga dapat diakses secara online melalui laman website Kantor Wilayah dan mengisi form online permohonan informasi
- Permohonan Informasi akan diproses kepada unit terkait dan akan dijawab oleh Subbagian Humas, RB dan TI melalui email dengan jangka waktu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan :10 (sepuluh) Hari Kerja (dan dapat diperpanjang 7 Hari Kerja)
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi