Informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Definisi

Layanan pemberian informasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi publik terdiri dari 3 macam yaitu:

  1. Informasi Publik Setiap Saat
  2. Informasi Publik Berkala
  3. Informasi Publik Serta Merta

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Hukum dan HAM|
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Persyaratan

Membawa dan mengisi form dengan Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)

Prosedur

  1. Pemohon informasi yang berkunjung langsung ke Kantor Wilayah mengisi form permohonan informasi di loket PPID
  2. PPID juga dapat diakses secara online melalui laman website Kantor Wilayah dan mengisi form online permohonan informasi
  3. Permohonan Informasi akan diproses kepada unit terkait dan akan dijawab oleh Subbagian Humas, RB dan TI melalui email dengan jangka waktu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan :10 (sepuluh) Hari Kerja (dan dapat diperpanjang 7 Hari Kerja)

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi


Print