Definisi
Layanan kepada Satker dalam rangka pengajuan usulan persetujuan pemanfaatan dalam bentuk Sewa kepada Pihak Ketiga untuk menunjang Tusi pada Satker tersebut
Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012 tanggal 23 Februari Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 115/PMK.06/2020. Pemanfaatan Barang Milik Negara
Persyaratan
- Surat Permohonan Sewa;
- Data calon penyewa;
- Surat pernyataan Calon Penyewa;
- Surat Pernyataan Kepala Satker
- Fotocopy Kartu Identitas Barang (KIB) dan Sertifikat/Buku Tanah yang akan di sewa;
- Denah Lokasi dan foto BMN yang disewa;
- Nilai perolehan dan NJOP tanah dan atau bangunan;
- Data transaksi sebanding dan sejenis;
- Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN dari Pengelola Barang (Kementerian Keuangan RI).
Prosedur
- Penerimaan Usulan dari Satker
- Penelaahan
- usulan Kanwil ke Setjen atau KPKNL
- SK Penetapan Pemanfaatan BMN
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara