Konsultasi pemanfaatan BMN

Definisi

Layanan kepada Satker dalam rangka pengajuan usulan persetujuan pemanfaatan dalam bentuk Sewa kepada Pihak Ketiga untuk menunjang Tusi pada Satker tersebut

Regulasi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012 tanggal 23 Februari Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 115/PMK.06/2020. Pemanfaatan Barang Milik Negara

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Sewa;
  2. Data calon penyewa;
  3. Surat pernyataan Calon Penyewa;
  4. Surat Pernyataan Kepala Satker
  5. Fotocopy Kartu Identitas Barang (KIB) dan Sertifikat/Buku Tanah yang akan di sewa;
  6. Denah Lokasi dan foto BMN yang disewa;
  7. Nilai perolehan dan NJOP tanah dan atau bangunan;
  8. Data transaksi sebanding dan sejenis;
  9. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN dari Pengelola Barang (Kementerian Keuangan RI).

Prosedur

  1. Penerimaan Usulan dari Satker
  2. Penelaahan
  3. usulan Kanwil ke Setjen atau KPKNL
  4. SK Penetapan Pemanfaatan BMN

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print