Definisi
Pelayanan kepada Satker dalam rangka menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
Regulasi
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
Persyaratan
- Surat Pengantar Satker
- SK Panitia Penghapusan
- BA penelitian & daftar BMN yang akan diusulkan penjualan dan disahkan ka.satker
- SPTJM
- Laporan Kondisi Barang
- Laporan Barang yang tidak Digunakan
- Fotocopy STNK dan BPKB (untuk Kendaraan)
- Fotocopy Sertifikat/IMB (untuk tanah/gedung)
- Salinan Keputusan PSP
- Kartu Identitas Barang (untuk tanah/gedung)
- Foto Berwarna Barang Milik Negara
Prosedur
- Penerimaan Usulan dari Satker
- Penelaahan
- usulan Persetujuan Kanwil ke Setjen atau KPKNL
- SK Penghapusan BMN
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara