Konsultasi Pemindahtanganan dan penghapusan BMN

Definisi

Pelayanan kepada Satker dalam rangka menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

Regulasi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Satker
  2. SK Panitia Penghapusan
  3. BA penelitian & daftar BMN yang akan diusulkan penjualan dan disahkan ka.satker
  4. SPTJM
  5. Laporan Kondisi Barang
  6. Laporan Barang yang tidak Digunakan
  7. Fotocopy STNK dan BPKB (untuk Kendaraan)
  8. Fotocopy Sertifikat/IMB (untuk tanah/gedung)
  9. Salinan Keputusan PSP
  10. Kartu Identitas Barang (untuk tanah/gedung)
  11. Foto Berwarna Barang Milik Negara

Prosedur

  1. Penerimaan Usulan dari Satker
  2. Penelaahan
  3. usulan Persetujuan Kanwil ke Setjen atau KPKNL
  4. SK Penghapusan BMN

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print