Definisi
Layanan kepada Satker dalam rangka tertib administrasi BMN yang melekat pada materiil BMN itu sendiri sehingga setiap BMN harus memiliki penetapan statusnya sesuai ketentuan untuk menghindari duplikasi , kehilangan arsip data serta terjaminnya kepastian hukum BMN itu sendiri .
Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.06/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor : 246/ PMK.06/ 2014 tentang tata cara penggunaan BMN
Persyaratan
- Surat Pengantar Satker
- Lampiran Usulan (Excel)
- SPTJM
- Laporan Kondisi Barang
- Fotocopy STNK dan BPKB (untuk Kendaraan)
- Fotocopy Sertifikat/IMB (untuk tanah/gedung)
- Surat Keterangan Kebenaran (kendaraan,tanah/gedung
- Kartu Identitas Barang (untuk tanah/gedung)
Prosedur
- Penerimaan Usulan dari Satker
- Penelaahan
- usulan Kanwil ke Setjen atau KPKNL
- SK PSP BMN
Biaya/Waktu
Gratis/14 hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara