Konsultasi penetapan status BMN

Definisi

Layanan kepada Satker dalam rangka tertib administrasi BMN yang melekat pada materiil BMN itu sendiri sehingga setiap BMN harus memiliki penetapan statusnya sesuai ketentuan untuk menghindari duplikasi , kehilangan arsip data serta terjaminnya kepastian hukum BMN itu sendiri .

Regulasi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.06/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor : 246/ PMK.06/ 2014 tentang tata cara penggunaan BMN

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Satker
  2. Lampiran Usulan (Excel)
  3. SPTJM
  4. Laporan Kondisi Barang
  5. Fotocopy STNK dan BPKB (untuk Kendaraan)
  6. Fotocopy Sertifikat/IMB (untuk tanah/gedung)
  7. Surat Keterangan Kebenaran (kendaraan,tanah/gedung
  8. Kartu Identitas Barang (untuk tanah/gedung)

Prosedur

  1. Penerimaan Usulan dari Satker
  2. Penelaahan
  3. usulan Kanwil ke Setjen atau KPKNL
  4. SK PSP BMN

Biaya/Waktu

Gratis/14 hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print