Definisi
Proses memberikan bantuan kepada pelaku pengadaan barang/jasa oleh fungsional pengadaan barang/jasa untuk mengetahui tentang pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM);
- Untuk penyedia membawa legalitas perusahaan.
Prosedur
- Pelaku pengadaan barang/jasa datang ke kanwil Kemenkumham DKI Jakarta - ruang layanan lantai 1 menuju resepsionis dan disambut duta layanan;
- Mengisi form konsultasi pengadaan barang/jasa pada Si-kibe ngantri;
- Duta layanan menghubungi Setwil UKPBJ Kanwil KEMENKUMHAM DKI Jakarta;
- Setwil UKPBJ mengutus fungsional pengadaan barang/jasa untuk memberikan konsultasi pengadaan barang/jasa
Biaya/ Waktu
Gratis
Konsultasi pengadaan barang/jasa dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara