Konsultasi Pengadaan Barang Dan Jasa

Definisi

Proses memberikan bantuan kepada pelaku pengadaan barang/jasa oleh fungsional pengadaan barang/jasa untuk mengetahui tentang pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Regulasi

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM);
  2. Untuk penyedia membawa legalitas perusahaan.

Prosedur

  1. Pelaku pengadaan barang/jasa datang ke kanwil Kemenkumham DKI Jakarta - ruang layanan lantai 1 menuju resepsionis dan disambut duta layanan;
  2. Mengisi form konsultasi pengadaan barang/jasa pada Si-kibe ngantri;
  3. Duta layanan menghubungi Setwil UKPBJ Kanwil KEMENKUMHAM DKI Jakarta;
  4. Setwil UKPBJ mengutus fungsional pengadaan barang/jasa untuk memberikan konsultasi pengadaan barang/jasa

Biaya/ Waktu

Gratis

Konsultasi pengadaan barang/jasa dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print