Konsultasi Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kantor Wilayah Untuk Menentukan Putusan Lalai/Tidak Lalai, Dan Penentuan Nilai Kerugian Negara

Definisi

Pelayanan terkait penyelesaian kerugian negara pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga dan barang milik negara.

Regulasi

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:M.HH-04.KU.03.02 Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 dan petunjuk pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggungjawab pejabat penyelesaian kerugian negara (PPKN) pada unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-10.UM.01.01 Tahun 2017

Persyaratan

  1. Laporan kerugian negara dari kepala kantor atau pejabat yang berwenang
  2. Berita acara pemeriksaan dari kepala satker atau pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  4. Surat keputusan penanggung jawab BMN
  5. Surat perjanjian tugas belajar
  6. Surat keputusan penunjukan bendahara
  7. Bukti pendukung lainnya yang diperlukan

Prosedur

  1. Menerima berkas laporan dari satker
  2. Meneliti dan menelaah serta memutuskan melalui Tim TPKN Kanwil
  3. Memonitoring hasil putusan

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 14 (empat belas) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print