Definisi
Dokumen yang diajukan oleh penyedia dalam rangka pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Persyaratan
- Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Dan bukti pelaporan SPT tahunan;
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
- Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
- tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
- akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
- yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
- keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
- data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
- Memiliki pengalaman;
- Memiliki tenaga ahli di bidang;
- Memiliki tenaga teknis/terampil di bidang;
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan.
Prosedur
- Melakukan pendaftaran pada paket pengadaan barang/jasa yang diinginkan melalui lpse.kemenkumham.go.id;
- Mendownload KAK/Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pemilihan pada lpse.kemenkumham.go.id;
- Mengikuti Penjelasan paket pengadaan barang/jasa melalui lpse.kemenkumham.go.id;
- Melakukan Pemasukan Dokumen Penawaran melalui lpse.kemenkumham.go.id;
- Jika pengadaan langsung, penyedia diundang oleh pejabat pengadaan melalui lpse.kemenkumham.go.id untuk melakukan pemasukan penawaran barang/jasa.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan :
Waktu upload atau pemasukan dokumen penawaran minimal 3 (tiga) hari dari penjelasan pemilihan paket pengadaan barang/jasa dan berakhir pada hari kerja dan jam kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara