Penawaran Pengadaan Barang Dan Jasa

Definisi

Dokumen yang diajukan oleh penyedia dalam rangka pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Regulasi

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Persyaratan

  1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.;
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Dan bukti pelaporan SPT tahunan;
  4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
  5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
    1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
    2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
    3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
    1. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
    2. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
    3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
    1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
    2. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
    3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
    4. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
    5. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
    6. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
    7. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
    8. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  8. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  9. Memiliki pengalaman;
  10. Memiliki tenaga ahli di bidang;
  11. Memiliki tenaga teknis/terampil di bidang;
  12. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan.

Prosedur

  1. Melakukan pendaftaran pada paket pengadaan barang/jasa yang diinginkan melalui lpse.kemenkumham.go.id;
  2. Mendownload KAK/Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pemilihan pada lpse.kemenkumham.go.id;
  3. Mengikuti Penjelasan paket pengadaan barang/jasa melalui lpse.kemenkumham.go.id;
  4. Melakukan Pemasukan Dokumen Penawaran melalui lpse.kemenkumham.go.id;
  5. Jika pengadaan langsung, penyedia diundang oleh pejabat pengadaan melalui lpse.kemenkumham.go.id untuk melakukan pemasukan penawaran barang/jasa.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan :

Waktu upload atau pemasukan dokumen penawaran minimal 3 (tiga) hari dari penjelasan pemilihan paket pengadaan barang/jasa dan berakhir pada hari kerja dan jam kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print