Definisi:
Pengaduan yang dilaporkan terkait dengan penerimaan gratifikasi yang diartikan sebagai pemberian uang. barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
Regulasi:
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu| Bersih Pungutan Liar
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Persyaratan:
Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)
Prosedur:
- Pelapor langsung datang ke Kantor Wilayah dan mengisi formulir pengaduan
- Tim Pengaduan akan merespon dan menindaklanjuti kepada pimpinan
- Tim akan melakukan klarifikasi kepada pelapor atas laporan kejadian pemberian/penerimaan gratifikasi yang telah masuk.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja