Pengaduan Korupsi, Gratifikasi Dan Pungutan Liar

Definisi:

Pengaduan yang dilaporkan terkait dengan penerimaan gratifikasi yang diartikan sebagai pemberian uang. barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku

Regulasi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu| Bersih Pungutan Liar
  2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Persyaratan:

Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)

Prosedur:

  1. Pelapor langsung datang ke Kantor Wilayah dan mengisi formulir pengaduan
  2. Tim Pengaduan akan merespon dan menindaklanjuti kepada pimpinan
  3. Tim akan melakukan klarifikasi kepada pelapor atas laporan kejadian pemberian/penerimaan gratifikasi yang telah masuk.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja


Print