Pengaduan melalui e-LAPOR!

Definisi:

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Regulasi:

  1. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik
  2. Permenpan-RB No.3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  3. Permenkumham No.57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Persyaratan:

Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)

Prosedur:

  1. Mengarahkan Pelapor mengakses aplikasi e-Lapor yang bisa di akses melalui website : http://lapor.go.id SMS ke Nomor 1708 Twitter : @LAPOR1708 atau download melalui Playstore dan AppStore LAPOR!
  2. Pelapor menguraikan koronologi laporan dengan jelas dan lengkap serta melengkapi formulir pada aplikasi e-Lapor
  3. Operator e-Lapor memverifikasi, disposisi dan menindaklanjuti laporan
  4. Memberikan informasi dan laporan tindak lanjut kepada Pelapor
  5. Pelapor memberi tanggapan atas tindak lanjut
  6. Penutupan Laporan apabila sudah terdapat tindak lanjut dan tidak adanya balasan dari pelapor selama 10 Hari

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 8 (delapan) Hari Kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi


Print