Definisi
Kanal pengaduan melalui media sosial yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan pengaduan maupun tindakan pelanggaran. Adapun media sosial yang dimiliki oleh Kantor Wilayah yaitu:
- Facebook : @kanwilkumhamdki
- Instagram : @kanwilkumhamdki
- Twitter : @kanwilkumhamdki
Regulasi
- Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik
- Permenpan-RB No.3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
- Permenkumham No.57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Persyaratan
Memiliki akun media sosial yang valid (Facebook, Instagram, Twitter)
Prosedur
- Pelapor dapat melaporkan pengaduan melalui fitur Message Facebook maupun Direct Message Instagram dan Twitter
- Admin pengaduan akan merespon dan menindaklanjuti dengan mengarahkan pengaduan kepada pimpinan
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja