Pengaduan Melalui Media Sosial

Definisi

Kanal pengaduan melalui media sosial yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan pengaduan maupun tindakan pelanggaran. Adapun media sosial yang dimiliki oleh Kantor Wilayah yaitu:

  1. Facebook : @kanwilkumhamdki
  2. Instagram : @kanwilkumhamdki
  3. Twitter : @kanwilkumhamdki

Regulasi

  1. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik
  2. Permenpan-RB No.3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  3. Permenkumham No.57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Persyaratan

Memiliki akun media sosial yang valid (Facebook, Instagram, Twitter)

Prosedur

  1. Pelapor dapat melaporkan pengaduan melalui fitur Message Facebook maupun Direct Message Instagram dan Twitter
  2. Admin pengaduan akan merespon dan menindaklanjuti dengan mengarahkan pengaduan kepada pimpinan

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja


Print