Pengaduan melalui Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu (SIPIDU)

Definisi

Aplikasi pengaduan terpadu atau satu pintu yang dapat diakses dan dikelola oleh Inspektorat Jenderal, Unit Utama, Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis. SIPIDU juga dimaksudkan untuk menggabungkan data pengaduan yang ada sehingga dapat mempercepat pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Bentuk Materi yang bisa dilaporkan adalah :

  1. Pelanggaraan Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan / Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral / Perselingkuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa / BAMA
  6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

Regulasi

  1. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik
  2. Permenpan-RB No.3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  3. Permenkumham No.57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Persyaratan

Membawa Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)

Prosedur

  1. Pelapor dapat melaporkan pengaduan secara langsung maupun melalui surat pos, email, media sosial dan WBS
  2. Admin SIPIDU dapat langsung meng-input pengaduan melalui akun masing-masing satuan kerja
  3. Jika mendapatkan disposisi pengaduan dari Inspektorat Jenderal, maka Kantor Wilayah akan menindaklanjutinya. Apabila pengaduan diarahkan ke UPT, maka Kantor Wilayah menghubungi UPT
  4. Surat jawaban pengaduan dapat langsung di-upload melalui akun SIPIDU masing-masing satuan kerja

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 8 (delapan) Hari Kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi      


Print