Permohonan Audiensi Kepada Pimpinan

Definisi

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/instansi untuk melakukan audiensi atau kunjungan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Audiensi
  2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)

Prosedur

  1. Pemohon dapat mengirimkan surat permohonan audiensi melalui email humas.kumham.dki@gmail.com atau dikirimkan langsung ke Kantor Wilayah
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Identitas
  3. Surat permohonan akan ditindaklanjuti di Subbagian Humas, RB dan TI serta akan disampaikan kepada pimpinan
  4. Apabila disetujui, akan dilakukan tahap penjadwalan.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi


Print