Definisi
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat/instansi untuk melakukan audiensi atau kunjungan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan
Persyaratan
- Surat Permohonan Audiensi
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
Prosedur
- Pemohon dapat mengirimkan surat permohonan audiensi melalui email humas.kumham.dki@gmail.com atau dikirimkan langsung ke Kantor Wilayah
- Melampirkan fotokopi Kartu Identitas
- Surat permohonan akan ditindaklanjuti di Subbagian Humas, RB dan TI serta akan disampaikan kepada pimpinan
- Apabila disetujui, akan dilakukan tahap penjadwalan.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi