Permohonan Izin Magang dan Izin Penelitian

Definisi

Pemagangan (magang) diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Magang yang dilakukan dapat membantu mahasiswa agar lebih memahami bidang studi yang ditekuni dan mendapat gambaran pengimplementasian ilmunya dalam kehidupan sehari-hari.

Regulasi

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30 dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Magang/ Penelitian dari Kampus/ Sekolah.
  2. Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Siswa/ Kartu Mahasiswa.
  3. Pas Photo.

Prosedur

  1. Memeriksa berkas permohonan magang / izin penelitian dari kampus / sekolah.
  2. Memproses surat magang pada sisumaker untuk memperoleh disposisi dari atasan secara berjenjang apakah disetujui atau tidak permohonan tersebut.
  3. Membuat surat jawaban permohonan magang / izin penelitian kepada kampus / sekolah.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga


Print