Permohonan Izin Mengikuti Program Pendidikan

Definisi

Tugas belajar sebagaimana ditetapkan dalam Permenkumham Nomor M.HH01.DL.07.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah tugas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM untuk mengikuti pendidikan dan atau pelatihan Program Non-degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik Indonesia, pribadi, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya.

Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri di lingkungan Departemen Hukum dan HAM untuk mengikuti pendidikan dan atau pelatihan Program Non-degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik Indonesia, pribadi, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya.Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, maka perlu dilakukan pengembangan SDM PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Regulasi

  1. Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.DL.07.01 TAHUN 2009 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Dilingkungan Departemen Hukum dan HAM RI.

Persyaratan

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

  1. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masingmasing instansi;
  3. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan anaiisis beban keja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
  5. Usia maksimal :
    1. Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    2. Program Strata 11 (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh)tahun;
    3. Program Strata In (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  6. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
    1. Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    2. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
    3. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  7. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuanJakreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  8. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
  9. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
  10. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  12. Tidak sedang menajlani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  13. Jangka waktu pelaksanaan :
    1. Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
    2. Program Diploma I1 (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
    3. Program Diploma 111 (Dm) paling lama 3 (tiga) tahun;
    4. Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
    5. Program Strata I1 (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
    6. Program Strata I11 (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;

Persyaratan Umum :

  1. Memiliki penilaian kerja minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada satu tahun terakhir.
  2. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disiplin pegawai.
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
  4. Bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi.
  5. Tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain.
  6. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pendidikan.
  7. Batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun;
  8. Bagi CPNS memenuhi ketentuan dan kebijakan khusus lain yang dikeluarkan oleh pimpinan satuan kerjanya

Berkas Persyaratan :

  1. Usulan dari Kepala Satuan Kerja
  2. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi.
  3. Surat Keputusan BAN-PT dan Sertifikat Akreditasi Program studinya Minimal B
  4. Jadwal Perkuliahan
  5. dan persyaratan penunjang lainnya.

Prosedur

  1. Menerima berkas permohonan izin mengikuti program pendidikan dari UPT;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Membuat konsep surat permohonan izin mengikuti program pendidikan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja


Print