Definisi
Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi
- PerKa BKN Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor KARPEG, KARIS, KARSU;
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 08/066/KEP/1974 tentang Kartu PNS;
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami
Persyaratan
Kartu Pegawai :
- Surat Pengantar dari UPT;
- Salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- Salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- salinan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Kartu Istri/ Suami :
- Surat Pengantar dari UPT;
- Salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- Salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- Laporan Perkawinan Pertama (ttd ybs);
- Salinan Surat Nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Prosedur
- Menerima berkas usulan dari UPT;
- Verifikasi kelengkapan berkas;
- Membuat surat pengantar ke BKN:
- Mengunggah surat pengantar dan berkas usulan melalui aplikasi Si Ondel BKN;
Biaya/ Waktu
Gratis
Penanggung Jawab
Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga