Permohonan Kartu Pegawai, Kartu Istri dan Kartu Suami

Definisi

Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi

  1. PerKa BKN Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor KARPEG, KARIS, KARSU;
  2. Keputusan Kepala BAKN Nomor 08/066/KEP/1974 tentang Kartu PNS;
  3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami

Persyaratan

Kartu Pegawai :

  1. Surat Pengantar dari UPT;
  2. Salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  4. salinan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  5. Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Kartu Istri/ Suami :

  1. Surat Pengantar dari UPT;
  2. Salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  4. Laporan Perkawinan Pertama (ttd ybs);
  5. Salinan Surat Nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Prosedur

  1. Menerima berkas usulan dari UPT;
  2. Verifikasi kelengkapan berkas;
  3. Membuat surat pengantar ke BKN:
  4. Mengunggah surat pengantar dan berkas usulan melalui aplikasi Si Ondel BKN;

Biaya/ Waktu

Gratis

Penanggung Jawab

Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga


Print