Permohonan Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional

Definisi

Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Regulasi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan

  1. SK CPNS;
  2. SK PNS;
  3. SK Pangkat Terakhir;
  4. SK Jabatan;
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
  6. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP);
  7. Penetapan Angka Kredit (PAK) 2 Tahun Terakhir;
  8. SKP, Penilaian SKP dan PPKP 2 Tahun Terakhir.

Prosedur

  1. Menerima berkas usulan;
  2. Mengecek kelengkapan berkas;
  3. Membuat surat usul pengantar yang ditujukan ke BKN (bagi KP Gol. IV/a ke bawah) dan/ atau Kepala Biro Kepegawaian (bagi KP Gol. IV/a Keatas);
  4. Melakukan peremajaan data pegawai yg akan KP pada Aplikasi SAPK;
  5. Menginput usul KP kedalaman SAPK untuk mendapatkan nota usul KP;
  6. Upload usul dan berkas -berkas KP pada aplikasi Siondel (bagi KP Gol. IV/a ke bawah) dan/atau Simutasi (bagi KP ke gol IV/a ke atas)

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga


Print