Permohonan Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah

Definisi

Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijasah merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan setingkat diatas pendidikan sebelumnya. Namun, pengharggaan tersebut dapat diberikan jika PNS telah memenuhi masa kerja sesuai yang dipersyaratkan. Dengan adanya Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijasah dapat menjadi dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pendidikannya.

Regulasi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan

  1. Menerima berkas usulan;
  2. Mengecek kelengkapan berkas;
  3. Melakukan peremajaan data kedalam Aplikasi SAPK;
  4. Mengunggah berkas kedalam aplikasi simutasi;
  5. Membuat surat usul pengantar yang ditujukan ke Kepala Biro Kepegawaian;

Prosedur

  1. Menerima berkas usulan;
  2. Mengecek kelengkapan berkas;
  3. Melakukan peremajaan data kedalam Aplikasi SAPK;
  4. Mengunggah berkas kedalam aplikasi simutasi;
  5. Membuat surat usul pengantar yang ditujukan ke Kepala Biro Kepegawaian;

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga


Print