Definisi
Permohonan pengajuan ijin pencantuman gelar adalah permohonan yang disampaikan oleh PNS atas pendidikan yang diperoleh melalui proses tugas belajar atau ijin belajar
Regulasi
- UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Persyaratan
- Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik dari Kepala Kantor
- SK Kenaikan Pangkat terakhir/ SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat (legalisir).
- Fotocopy Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar (legalisir)
- Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
- Sertifikat Akreditasi Jurusan dengan Akreditasi minimal B (legalisir)
- SK Mutasi bagi PNS dengan Ijin Belajar yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan.
Prosedur
- Menerima berkas permohonan pencantuman gelar dari UPT;
- Memeriksa kelengkapan berkas;
- Membuat konsep surat usulan Pencantuman Gelar yang ditujukan ke Kepala Biro Kepegawaian.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga