Permohonan Pencantuman Gelar

 

Definisi

Permohonan pengajuan ijin pencantuman gelar adalah permohonan yang disampaikan oleh PNS atas pendidikan yang diperoleh melalui proses tugas belajar atau ijin belajar

Regulasi

  1. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  2. PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik dari Kepala Kantor
  2. SK Kenaikan Pangkat terakhir/ SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat (legalisir).
  3. Fotocopy Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar (legalisir)
  4. Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
  5. Sertifikat Akreditasi Jurusan dengan Akreditasi minimal B (legalisir)
  6. SK Mutasi bagi PNS dengan Ijin Belajar yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan.

Prosedur

  1. Menerima berkas permohonan pencantuman gelar dari UPT;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Membuat konsep surat usulan Pencantuman Gelar yang ditujukan ke Kepala Biro Kepegawaian.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga


Print