Permohonan Pengajuan Izin Perceraian

Definisi

Permohonan pengajuan ijin perceraian adalah permohonan yang diajukan oleh PNS atau suami/isteri dari PNS sebagai penggugat perceraian kepada pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh surat keterangan atau surat keputusan ijin perceraian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan diterbitkannya surat keterangan/ surat keputusan ijin perceraian bukan berarti PNS telah resmi bercerai dari pasangannya melainkan dokumen ini digunakan sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai. Sedangkan keputusan seseorang resmi bercerai ataupun kembali bersatu dengan pasangannya hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.

Regulasi

Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Persyaratan

  1. Permohonan izin perceraian dari yang bersangkutan
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. Buku Nikah

Prosedur

  1. Menerima Berkas Permohonan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan
  3. Membuat Surat Perintah Tim Pemeriksa
  4. Membuat Surat panggilan mediasi
  5. Melakukan mediasi dan Pemeriksaan
  6. Membuat Berita Acara Pemeriksaan
  7. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
  8. Membuat surat izin perceraian untuk golongan II ke bawah
  9. Membuat surat permohonan izin perceraian ke Biro Kepegawaian untuk golongan III ke atas

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

 

Penanggung Jawab

Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga


Print