Permohonan RKBMN Dan Usulan Perubahan RKBMN Serta Perencanaan Anggaran

Definisi

Layanan kepada Satker dalam rangka permohonan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN ) Siman kepada Pengguna Barang serta RKBMN Non Siman kepada Pengelola Barang yang dilakukan penelitian serta penyampaian usulan secara berjenjang, dimana RKBMN dijadikan referensi acuan dalam penyusunan anggaran satker.

Regulasi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan
  3. Kebutuhan Barang Milik Negara.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang
  5. dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
  6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.PB.01.02 Tahun
  7. 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan
  8. Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian
  9. Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Persyaratan

Dokumen Utama:

RKBMN:

  1. Surat pengantar satker
  2. SPTJM
  3. Usulan Pengadaan
  4. Usulan Pemeliharaan
  5. Surat Kebenaran Data Digital
  6. Komposisi pegawai

Usulan Perubahan RKBMN:

  1. Surat Pengantar
  2. SPTJM
  3. Tabel perubahan usulan
  4. Tabel penelaahan usulan perubahan
  5. Laporan Kondisi Barang

Dokumen pendukung (kasuistis sesuai dengan kondisi satker) :

  1. Surat pernyataan/rencana penghapusan
  2. Surat pernyataan/rencana transfer BMN
  3. SK Penghapusan
  4. RUTR
  5. Rekomendasi dari Dinas PUPR setempat
  6. Analisis Kebutuhan Ruang
  7. Review APIP (RKBMN maupun usulan perubahan RKBMN Siman)
  8. Realisasi anggaran tahun berjalan (untuk usulan pemeliharaan)
  9. Surat pernyataan belum memiliki Gedung Bangunan/Rumah Negara/Kendaraan Dinas Jabatan/Kendaraan Dinas Operasional

Prosedur

Non Siman:

  1. Usulan dari satker
  2. Penelitian wilayah
  3. Pengajuan dari wilayah ke eselon 1
  4. Penelitian eselon 1
  5. Pengajuan dari eselon 1 ke Pengguna Barang (Biro BMN)
  6. Penelaahan pengguna barang
  7. Dokumen Hasil Penelaahan dan persetujuan

Siman:

  1. Usulan dari satker
  2. Penelitian wilayah
  3. Pengajuan dari wilayah ke eselon 1
  4. Penelitian eselon 1
  5. Pengajuan dari eselon 1 ke Pengguna Barang (Biro BMN)
  6. Penelaahan pengguna barang
  7. Review APIP
  8. Pengajuan dari pengguna barang ke pengelola barang
  9. Penelaahan pengelola barang
  10. Dokumen hasil penelaahan dan persetujuan

 

Biaya/ Waktu

  • Siman:
    • Gratis
    • Waktu penyelesaian permohonan : 30 hari kerja
  • Non Siman:
    • Gratis
    • Waktu penyelesaian permohonan : 14 hari kerja

 

Penanggung Jawab

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara


Print