Layanan Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Layanan Bimbingan Klien Dewasa

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Kartu bimbingan

  1. Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;
  2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;
  3. Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;
  4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;
  5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;
  6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.

Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

  1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
  2. mengayomi klien pemasyarakatan;
  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
  4. bijaksana dalam bersikap.




Print   Email