Layanan Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;

Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.


Print   Email