Layanan Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut;
  2. Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum.

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan;
  2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB;
  3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang.

20 hari kerja

  1. Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
    Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
  2. Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
    1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
    2. mengayomi klien pemasyarakatan;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian; bijaksana dalam bersikap.


Print   Email