Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi

Kerjasama Dalam Negeri

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
  2. Identitas/profile calon mitra.

  1. Penjajakan;
  2. Perundingan;
  3. Perumusan Naskah nota kesepahaman;
  4. Penandatangan;
  5. Penyerehan Naskah Asli perjanjian.

60 hari kerja

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan bebas pungli, efektif, komitmen menjaga kerahasiaan untuk kepentingan bersama, transparan.


Print   Email