Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi

Layanan Informasi Kepada Media Massa

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa;
  2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi.

  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
  2. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa;
  3. Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik;

Menyesuaikan

Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah :

 

  1. Media massa mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
  2. Informasi yang diberikan kepada media massa dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis


Print   Email