Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi

Layanan Izin Peliputan

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
  2. Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
  3. Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

  1. Media massa menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
  3. Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Penasyarakatan.

3 hari kerja

  1. Pelayanan tidak dipungut biaya;
  2. Pelayanan tKepastian akses peliputan sesuai dengan izin yang diberikan.

Mendapatkan perlindungan fisik,psikis, seksual dan verbal.

 


Print   Email