Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi

Layanan Izin Penelitian


Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Permohonan izin penelitian secara tertulis.

  1. Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

3 hari kerja

  1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
  2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
  3. Tidak diskriminatif.

Perlindungan terhadap identitas pemohon


Print   Email