Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

Layanan Pemberian Makan

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

 

Tidak ada Persyaratan

 

  1. Persiapan
    1. Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;
    2. Menetapkan pagu anggaran;
    3. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;
    4. Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);
    5. Penyusunan dokumen pengadaan;
    6. Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;
    7. Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;
    8. Penandatanganan kontrak.
  2. Penyediaan
    1. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;
    2. Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;
    3. Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;
    4. Pencatatan dan Pelaporan.
  3. Pengolahan
    1. Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;
    2. Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;
    3. Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
    4. Penyiapan bumbu masakan;
    5. Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;
    6. Menguji cita rasa;
    7. Makanan siap.
  4. Pendistribusian
    1. Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;
    2. Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;
    3. Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;
    4. Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;
    5. Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;
    6. Evaluasi.

 

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Makan Pagi 07.00-08.00
  2. Makan Siang 10.00-11.00
  3. Makan Sore 15.00-16.00

  1. Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah: Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
  2. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :
    1. Menghormati harkat martabat WBP;
    2. Mengayomi WBP;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;
    4. Bijaksana dalam bersikap;

  1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
  2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
  3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.


Print   Email