Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

Layanan Bimbingan Rohani

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

 

Tidak ada persyaratan

 

  1. Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT;
  2. Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential;
  3. Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
  4. Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

 

1 sampai dengan 2 jam

 

  1. Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  2. Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar.

  1. Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani;
  2. Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama.


Print   Email