Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

Layanan Kegiatan Kesenian

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
  2. Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
  3. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
  4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan
  5. dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.

1 sampai dengan 2 jam

  1. Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;

Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.


Print   Email