Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

Layanan Pendidikan

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan

  1. Telah mengikuti admisi orientasi;
  2. Berkelakuan baik; dan
  3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

  1. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
  2. Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
  3. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.

4 jam

  1. Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
  2. Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya.
  3. {Jaminan Keamanan}
  4. Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.


Print   Email