Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana/tahanan

  1. Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan;
  2. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan;
  3. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan;
  4. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
  5. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
  6. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang.

15 menit

  1. Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
  2. Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan.

Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.


Print   Email