Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

Layanan Permohonan Izin Luar Biasa


Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
  2. Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
  3. Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
  4. Membagi warisan.
  5. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  6. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  7. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
  4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Paling Lama 1 hari kerja

  1. Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan diberikan secara responsif;

Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.


Print   Email