Daftar Satuan Kerja

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Jakarta Timur

 rupbasan jaktim
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi
Jalan Cipinang Jaya, No. 37, Jakarta Timur
Telepon / Faksimili : 021-85905604
Website :
  1. rupbasanjaktim.wordpress.com
  2. rupbasanjaktim.blogspot.com
e-Mail :
  1. rupbasantimur.dki@gmail.com
  2. rupbasanjaktim.dki@kemenkumham.go.id

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46.
  2. Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP : Pasal 1 ayat (3), Pasal 1 ayat (4), Pasal 26 s/d Pasal 34.
  3. Peraturan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.05.UM.01.06 Taun 1983 tentang Pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan.
  4. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan R.I Nomor : E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Rupbasan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah instansi tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Pembentukan Rupbasan disetiap wilayah hukum merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal tersebut lebih dipertegas dalam pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa “Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.” Sebagai suatu instansi, Rupbasan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, bahwa pelaksanaan tugasdan fungsi Rupbasan adalah untuk melakukan pengadministrasian, pemeliharaan, pemutasian dan pengamanan basan/baran serta melakukan pengelolaan Rupbasan diantaranya melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

Di Wilayah DKI Jakarta telah terbentuk lima Unit Pelaksana Teknis Rupbasan, yaitu Rupbasan Klas I Jakarta Timur, Rupbasan Klas I Jakarta Pusat, Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Rupbasan Klas I Jakarta Utara dan Rupbasan Klas I Jakarta Selatan. Untuk wilayah hukum Jakarta Timur, telah berdiri Rupbasan Klas I Jakarta Timur. Rupbasan Klas I Jakarta Timur (selanjutnya disebut Rupbasan Jak-Tim) berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I. Nomor: A.1084.KP.04.04 Tanggal 23 Maret 2001. Pada mulanya Rupbasan Jak-Tim hanya memiliki kantor sementara yang berada di gedung lantai tiga Balai Harta Peninggalan (samping gedung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta) di Jalan Let. Jend. M.T. Haryono No.24 Jakarta Selatan.

Setelah usaha yang gigih dan cukup panjang akhirnya Rupbasan Jak-Tim diberi hak untuk memakai gedung serbaguna milik Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Cipinang. Pemakaian gedung serbaguna LP Klas I Cipinang menjadi Rupbasan Klas I Jakarta Timur didasarkan pada Berita Acara Alih Fungsi Gedung Serbaguna Milik Lapas (LP) Klas I Cipinang Nomor : W7.Ea.UM.01.10-2341/2003 tanggal 29 Desember 2003.

Rupbasan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan basan dan baran. Selain itu, Rupbasan juga memiliki fungsi dalam melaksanakan pengadministrasian basan/baran, melakukan pemeliharaan dan pemutasian basan/baran, melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan serta melakukan  urusan tatausaha.

 


Print   Email