Daftar Satuan Kerja

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat

bapas pusat
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah
Tugas dan Fungsi
Jalan Percetakan Negara VIII, No.54, Jakarta Pusat, Kode Pos 10570
Telepon (021)4245650, Faksimili (021)4245689
Website :
  1. bapaspusat.web.id
  2. bapasjakpus.blogspot.com
e-Mail : 
  1. bapasjakpus.dki@gmail.com
  2. bapasjakpus.dki@kemenkumham.go.id

Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) atau yang sekarang dikenal dengan nama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M.01-PR.07.03 tanggal 12 Pebruari 1997 yang ditindak lanjuti deangn Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 7 Maret 1997 nomor : E.PR.07.03-17 tentang perubahan nama / nomenklatur Balai BISPA menjadi BAPAS.

Sejarah kelembagaan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Sahardjo pada tahun 1963 yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman, yang memperkenalkan konsep Pemasyarakatan dan selanjutnya membawa revolusi dalam sistem hukum di Indonesia terutama dalam sistem pemidanaan, kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya konferensi Dinas Kepenjaraan se Indonesia di Lembang, Bandung pada tahun 1964 yang menghasilkan berubahnya sistem Kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan, seiring dengan perubahan tersebut kemudian jawatan kepenjaraan berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mengenai sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sendiri, sebelumnya merupakan penjelmaan dari jawatan reklasering, mengingat hampir semua tugas - tugas yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) pada dasarnya adalah tugas yang dilaksanakan oleh reklasering. Keberadaan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebenarnya sudah ada sejak berdirinya Jawatan Reklasering yakni pada tanggal 5 Agustus 1927 berdasarkan Staatsblad 1926 no. 251, bahkan embrio reklasering bersamaan dengan terbitnya peraturan pelepasan dengan perjanjian yang berdasarkan pada staatsblad 1917 No. 749. Kemudian semenjak berubahnya sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar terutama dalam perubahan Direktorat Bina Tuna Warga menjadi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan seiring itu pula jawatan reklasering berubah menjadi Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) atau yang sekarang dikenal dengan nama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M.01-PR.07.03 tanggal 12 Pebruari 1997 yang ditindak lanjuti deangn Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 7 Maret 1997 nomor : E.PR.07.03-17 tentang perubahan nama / nomenklatur Balai BISPA menjadi BAPAS. Balai Pemasyarakatan sendiri didalam menjalankan fungsi dan peranannya mempunyai petugas teknis yang disebut dengan Pembimbing Kemasyarakatan (Probation Officer). Penggunaan istilah itu sendiri pertama kali digunakan oleh John Augustus seorang tukang sepatu di daerah Boston, Amerika Serikat pada tahun 1841, dimana beliau sangat tertarik dengan hukuman khususnya dengan hukuman yang dilaksanakan diluar penjara (Probation) dan Pembebasan Bersyarat (Parole). Berbicara tentang penghukuman yang dilaksanakan diluar penjara (Probation) dan Pembebasan Bersyarat (Parole) sebagaimana fungsi dan tugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sebenarnya sudah berabad-abad lamanya telah dipikirkan diberbagai negara dalam rangka menanggulangi kriminalitas atau kejahatan dengan menerapkan pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan yang dilaksanakan didalam penjara atau didalam Lembaga Pemasyarakatan. Akan tetapi kehidupan dan peradaban manusia selalu mengalami perkembangan kearah kemajuan seiring dengan ilmu pengetahuan yang berkembang sangat pesat dengan teknologi modern, sekalipun demikian dengan segala usaha untuk mencegah berkembangnya kejahatan, kemaksiatan, penyelewengan dan kenakalan anak, hal tersebut tetap sulit diatasi, sehingga mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam situasi inilah ternyata ilmu pengetahuan antara lain tentang pekerjaan sosial berkembang dimulai abad ke XII sampai abad XVI di Inggris yang semula dilakukan sebagai kegiatan gereja. Bantuan sosial tersebut untuk membantu dan menolong orang yang mengalami masalah dalam kehidupannya, seperti kemiskinan, yatim piatu, bencana alam dan orang yang dipenjara. Pengetahuan tentang pekerjaan sosial kemudian berkembang pesat dengan sempurna menjadi ilmu tersendiri, bahkan untuk pelayanan terhadap kliennya telah digunakan metode pekerjaan sosial seperti Social Case Work, Social Group Work dan Community Organization, sehingga memudahkan dalam membantu penyelesaian masalah yang dihadapi kliennya dengan menggunakan salah satu metode tersebut. Untuk menjalankan pelayanan sosial tersebut telah dibuat undang-undangnya sehingga usaha kesejahteraan sosial bagi masyarakat lebih mudah dicapai, dari sinilah kemudian berlakunya Social Case Study atau di Indonesia dikenal dengan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS).

  1. Tugas Pokok Bapas Melaksanakan penelitian Kemasyarakatan, memberikan pengawasan pembimbingan, dan pendampingan serta mengikuti sidang TPP di Lapas/ Rutan dan mengikuti sidang Anak di Pengadilan.
  2. Fungsi Bapas
    1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan tahanan dan narapidana serta pihak lain yang membutuhkan.
    2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan
    3. Melakukan pengawasan, bimbingan, dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan
    4. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak
    5. Mengikuti sidang anak di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP di Lapas dan Rutan sesuai perundang – undangan yang berlaku
    6. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas Napi, anak Negara dan klien pemasyarakatan
    7. Melakukan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan


Print   Email