Daftar Satuan Kerja

Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

kanim soeta
 

Pelayanan, Alamat dan Kontak
Sejarah
Kegiatan
Data

Pelayanan Publik Untuk WNI

    • Permohonan Paspor bagi WNI
    • Pergantian Paspor Karena Rusak
    • Pergantian Paspor Karena Hilang
    • Paspor Untuk Jamaah Haji
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pelayanan Publik Untuk WNA

    • Visa On Arrival (VOA)
    • Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
    • Izin TInggal Terbatas (ITAS)
    • Izin Tinggal Tetap
    • Surat Keterangan Keimigrasian
    • Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
    • Alih Status dari ITK ke ITAS
    • Alih Status dari ITAS ke ITAP
    • Alih Sponsor

Aplikasi Pelayanan Online

Alamat dan Kontak

    • Alamat : Jalan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta 19110
    • Telepon : (021) 550 7185
    • Faksimili : (021) 550 7187
    • Website : https://soekarnohatta.imigrasi.go.id/
    • Media Sosial :
      • https://twitter.com/kanim_soeta/
      • https://instagram.com/imigrasi.soekarnohatta/
      • https://www.facebook.com/KanimSoetta
      • https://www.youtube.com/channel/UCkHyKnXyEkyg2bmeSgctvMQ
 

Sejarah Singkat

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta diresmikan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 1 April 1985 merupakan pengganti dari Kantor Imigrasi Halim Perdana Kusuma, dimana pada saat itu kegiatan penerbangan dipindahkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mengingat beban dan volume kerja yang cukup besar terjadilah perubahan Klasifikasi Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dari Kantor Imigrasi Klas I Soekarno Hatta menjadi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta yang telah dituangkan dalam  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14.PR.07.04 Tahun 2003 Tanggal 03 Desember 2003.

Wilayah Kerja

Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F1-PR.07.04-0585 tentang Evaluasi Wilaya Kerja Kantor Imigrasi. Pada Suart tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mempunyai wilayah kerja meliputi:

  1. Kecamatan Cengkareng
  2. Kecamatan Kalideres

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.OT.01.02 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14.PR.07.04 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagaian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian di Wilayah bersangkutan.

Fungsi

  1. Pelayanan dan pengawasan lalu lintas orang masuk / keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  2. Pelayanan pemberian SPRI kepada warga negara Indonesia.
  3. Pelayanan dan pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.



Print   Email