Daftar Satuan Kerja

Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I TPI Jakarta Utara

 
Jalan Boulevard Artha Gading, Blok A, No. 5-7, Komplek Artha Gading Niaga
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon 021 – 45847160, Faksimili 45847160
Website :
  1. jakartautara.imigrasi.go.id
  2. kanimjakut.info
e-Mail :
  1. kanimjakut.dki@gmail.com
  2. kanimjakut.dki@kemenkumham.go.id

 

Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-05.RP.07.04 Tahun 2002 Tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi dan diresmikan pada tanggal 2 Juli 2003, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M-05.PR.07.04 Tanggal 19 Juni 2004 tentang Peningkatan Klas Kantor Imigrasi Klas III menjadi Klas II, Kantor Imigrasi Klas II menjadi Klas I, maka berdasarkan Keputusan Menteri tersebut Kantor Imigrasi Klas II Jakarta Utara menjadi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi 6 (enam) Kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Cilincing
  2. Kecamatan Koja
  3. Kecamatan Kelapa Gading
  4. Kecamatan Tanjung Priok
  5. Kecamatan Pademangan
  6. Kecamatan Penjaringan

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IM-05.PR.07.04 Tahun 2002  Tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi dan diresmikan pada tanggal 2 Juli 2003.

Sejak dibentuknya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara mengalami 3 perpindahan Kantor dengan menyewa Ruko Plaza Pasifik dengan luas 150 M2, Kokan Permata Blok A no. 6-8 dengan 450 M2, dan Rukan Artha Gading Niaga Blok A No. 5-7 dengan luas 2.430 M2 yang kesemuanya berlokasi di Kelapa Gading.

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara adalah Unit Pelayanan Tehnis dibidang Keimigrasian, dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang Keimigrasian. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M-14.PR.07.04 Tahun 2003, adalah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang Keimigrasian di wilayah Kotamadya Administratif  Jakarta Utara.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian
  2. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang lalu lintas keimigrasian
  3. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang status keimigrasian
  4. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

 


Print   Email