Daftar Satuan Kerja

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Cipinang Jakarta

 rutan cipinang
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi
Jalan Raya Bekasi Timur, No. 170 C, Cipinang, Jakarta Timur 
Telepon / Faksimili : 021-85911415
Website :
  1. rutan-cipinang.blogspot.com
  2. kliping-rutancipinang.blogspot.com
  3. regulasi-rutancipinang.blogspot.com
e-Mail :
  1. rutancipinang.dki@gmail.com
  2. rutancipinang.dki@kemenkumham.go.id

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.05.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 27 Februari 2007 Tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang.

Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan Resosialisasi. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya(reintegrasi) sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal2. Rumah Tahanan Negara atau lebih sering disebut Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota. Dan apabila perlu, dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam lingkungan Rutan, ditempatkan para tahanan yang statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan masa pemeriksaan atau banding di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi ataupun Mahkamah Agung. Dalam Sistem Pemasyarakatan, Rutan merupakan instansi yang terlibat dalam penegakan hukum tahap pre-adjudikasi. Pada tahap inilah Sistem Pemasyarakatan berperan dalam memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Rutan Klas 1 cipinang sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 27 Februari 2007 Tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang menimbang bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dibidang perawatan tahanan dan untuk mengatasi peningkatan kapasitas hunian maka perlu dibentuk Rutan yang tertib, aman, lancar dan terkendali. Rutan Klas 1 Cipinang mulai beroperasi pada tanggal 14 April 2008 sesuai SK. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nomor : W7.PK.01-1437 tanggal 08 April 2008, dan diresmikan oleh Bp. Patrialis Akbar selaku Menteri Kemenkumham RI pada tanggal 27 April 2010.

Tugas

Rutan mempunyai tugas pokok melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut,

Fungsi

  1. Melakukan pelayanan tahanan
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
  3. Melakukan pengelolaan Rutan
  4. Melakukan urusan tata usahaFungsi

Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.


Print   Email