Satukan Persepsi Para Penegak Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak

2016 10 19 Berita UPT Jakarta Selatan 4

Jakarta_Info_UPT, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta selatan kedatangan Perhimpunan Advokasi Indonesia yang tidak asing di dengar dengan nama PERADI, Selasa (18/10/2016), tidak hanya itu Dinas Sosial Tenaga Kerja, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri juga turut datang ke Balai Pemasyarakatan wilayah Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaannya yang dibuka langsung oleh Kabapas Jakarta Selatan, Anis Joeliati mengatakan "bahwa sekarang ini sangatlah penting dalam menyatukan persepsi para penegak hukum (Criminal Justice System) tentang pelaksanaan tugas terkait peradilan kasus anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No.11 tahun 2012".

Setelah itu Kabapas Jakarta Selatan yang akrab di sapa Anis juga memaparkan Tugas dan Fungsi Bapas, tentang permintaan litmas Anak Bermasalah Hukum (ABH) diperadilan maupun re-integrasi dan tidak ketinggalan juga Sarana prasarana Bapas serta tugas penanganan ABH yang dirangkai dalam sesi tanya jawab peserta orientasi.

2016 10 19 Berita UPT Jakarta Selatan 2 2016 10 19 Berita UPT Jakarta Selatan 3

foto : suasana tanya jawab peserta diklat SPPA  Angkatan VII Tahun 2016 dengan Kabapas dan Petugas Bapas Jakarta Selatan

Dalam pelaksanaan dilapangan peserta diklat menyampaikan penerapan amanat UU SPPA No. 11 tahun 2016 yang masih ditemui beberapa kendala, diantaranya kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam ABH yang dikarenakan minimnya sumber daya manusia seperti PK Bapas, Peksos dan Sarana prasarana yang masih dibilang belum memadai untuk kebutuhan LPKA maupun LPKS.

2016 10 19 Berita UPT Jakarta Selatan 5Perwakilan peserta Advokat yang menyampaikan bahwa penanganan anak banyak yang belum mendapatkan haknya karena dalam bantuan pendampingan hukum terbentur kendala dan akreditasi persyaratan sebuah Organisasi Bantuan Hukum, dan untuk kasus anak khususnya APH agar bisa lebih optimal didalam pelaksanaan Undang-undang SPPA Nomor. 11 tahun 2012 dan memahami kendala-kendala yang dihadapi dilapangan demi kepentingan melayani yang terbaik bagi anak dan semua pihak. 

Penanganan ABH yang dinilai saat ini masih fokus kepada pelaku saja, dan sebagai contoh untuk anak korban masih belum tersentuh sama sekali di Papua Barat. Keterlibatan Restorative Justice diharapkan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. (dnl)

2016 10 19 Berita UPT Jakarta Selatan 1

 Foto dan Naskah : Kontributor Bapas Jakarta Selatan


Print   Email