Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Wilayah Jakarta Selatan

 2015 06 15 rakor abh5

Kamis, 12 Mei 2015. Dalam rangka menyamakan persepsi dan kesepahaman antara Aparat Penegak Hukum (APH), Instansi pemerintah dan Lembaga terkait lainnya untuk mempercepat pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Kantor Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan

2015 06 15 rakor abh1

Bertempat di Aula Bapas Jakarta Selatan Kasubdit Perlindungan dan Pengentasan anak Ibu, Gusti Ayu selaku moderator membuka secara resmi rapat koordinasi percepatan pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang dihadiri oleh aparat penegak hukum antara lain Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta dan dari Dirjen PAS, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bapas, LBH, Dinas Sosial serta Lembaga terkait lainnya. Kegiatan dalam rakor tersebut untuk mengetahui masalah yang timbul, peningkatan koordinasi antara Bapas dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait serta pembentukan kelompok kerja (POKJA) khusus penanganan ABH.

2015 06 15 rakor abh2

Setelah membuka rakor Ibu Gusti Ayu mempersilakan Kakanwil Kumham DKI Jakarta untuk memberikan sambutan dan arahan tentang ABH. Dalam arahannya Kakanwil berkata “untuk saat ini Kanwil DKI Jakarta masih kekurangan LPKA dan LPAS, hal ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi Kanwil DKI selain itu ketersediaan SDM juga masih sangat minim baik dalam hal kualitas dan kuantitas SDM dalam pendampingan ABH dapat dilaksanakan secara optimal.” tuturnya.

Selanjutnya dari pihak kepolisian polres jaksel AKP Nunu Suparmi memaparkan kendala tentang ABH adalah kurangnya ahli dibidangnya, keterbatasan sosialisasi SPPA, belum adanya persamaan persepsi antara aparat penegak hukum, terbatasnya sarana dan prasarana proses penyidikan, serta masa penahanan yang singkat. Pihak Kejari Jakarta Selatan menambahkan “masalah yang utama dalam penerapan ABH yaitu pada proses persidangan akan menjadi kendala apabila ketidak tepatan waktu dalam menghadirkan saksi ataupun tersangka.” Imbuh Jaksa Abdul Qadir Sangaji.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Thamrin juga mengeluhkan bahwa masih kurang ketersediannya Penasehat Hukum (PH) yang berkompeten diharapkan nantinya PH juga diberikan pelatihan dan sertifikasi sebagai PH anak dan kurangnya Hakim yang bersertifikasi Hakim anak sebagai penunjang pelaksanaan proses ABH. Begitupun dari Suku dinas sosial dan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) yang mempunyai kendala yang hampir sama dalam menyoalkan kasus tentang ABH.

Selaku tuan rumah Ka.Bapas Jakarta Selatan Anis Joeliati juga mengungkapkan tentang masih adanya pada tahap awal penyidikan BAP dan tahap 2 (P.21) pihak penyidik nyaris tidak melibatkan PK Bapas, selanjutnya masih ada APH ditingkat penyidik yang belum melaksanakan proses diversi sedangkan ABH secara sepihak dibebaskan begitu saja, dan selama ini PK bapas tidak pernah mendapatkan petikan putusan hakim (ekstra vonis) dari pengadilan negeri.

Selanjutnya hasil yang didapat dari rapat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan ABH yaitu pelaksanaan waktu diversi maupun persidangan harus tepat waktu. Dari pihak Dinsos telah tersedia 22 peksos yang sudah tersertifikasi untuk dilibatkan dalam pendampingan anak. Dan Jaksa Sangaji menyimpulkan “bahwa kedepannya kejaksaan akan membuat kebijakan terkait pendampingan PK pada proses Diversi maupun P.21 sesuai dengan SPPA”.

Menutup acara Ibu Gusti Ayu selaku moderator menuangkan tugas dan fungsi PK kedepannya bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan dibentuk kelompok kerja yang bisa dijadikan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di wilayah Jakarta Selatan.

 

Naskah dan Foto : Bapas Klas I Jakarta Selatan


Print   Email